PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap dua kasus besar penggelapan kendaraan bermotor dan penipuan dengan modus rental mobil yang merugikan masyarakat.
Dalam operasi yang berlangsung pada 24 Agustus 2024, polisi menangkap Yuan Sugianto (42), seorang wiraswasta, yang terbukti menggelapkan tiga unit mobil senilai Rp120 juta dengan menggunakan dokumen palsu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
Tak hanya Yuan, polisi juga menangkap HY (35), seorang karyawan swasta yang diduga terlibat dalam penggelapan 16 unit mobil, dengan nilai gadai antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit. Sebanyak delapan unit mobil telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil di wilayah Lampung. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kendaraannya, terutama dalam memeriksa kelengkapan dokumen dan identitas penyewa.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran rental yang tampaknya menguntungkan. Verifikasi dokumen dan identitas harus dilakukan dengan teliti,” ujar Kapolda Helmy.
Lebih lanjut, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa Polda Lampung akan meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan fidusia dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah kejahatan serupa dengan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Bandar Lampung. Polda Lampung juga terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban guna menghadapi modus kejahatan yang semakin beragam.***