PANTAU LAMPUNG — Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, melibatkan tiga pelaku, yang juga masih di bawah umur. Korban, berinisial PL, adalah seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun dari Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan informasi resmi, pada Selasa malam, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat menerima laporan mengenai keberadaan pelaku. Dua pelaku, MWA dan YW, ditemukan di kosannya di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, sementara pelaku HR ditemukan di rumahnya di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial HR (16 tahun), MWA (15 tahun), dan YW (15 tahun), telah diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi, SH, MH, mengungkapkan, “Kami menanggapi laporan masyarakat dengan cepat dan langsung menindaklanjutinya. Kasus ini kami tangani dengan serius karena melibatkan korban dan pelaku yang masih di bawah umur.”
“Kami berkomitmen untuk merespons setiap laporan dengan sigap dan berupaya keras agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tambah IPTU Juherdi.
Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan pelaku yang masih di bawah umur, menyoroti masalah serius kekerasan seksual pada anak. Polres Lampung Barat juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan seksual agar tindakan preventif dapat dilakukan.
Pihak kepolisian berharap masyarakat aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus serupa dengan memberikan laporan dan informasi yang relevan.***