PANTAU LAMPUNG — Perludem menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah melanggar aturan dengan meloloskan pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, meskipun terbukti melakukan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Haykal, terdapat masalah serius terkait pendaftaran Dharma-Kun yang diduga melibatkan pencatutan NIK warga Jakarta. Ia menekankan bahwa isu ini harus diselidiki secara mendalam sebelum keputusan final diambil. “Masih ada permasalahan besar terkait pasangan calon Dharma-Kun yang diduga mencatut data dan NIK warga Jakarta,” ujar Haykal.
Haykal mengkritik keputusan Bawaslu yang menganggap dugaan pelanggaran Dharma-Kun tidak cukup bukti, mengingat pasangan calon tersebut tidak pernah memenuhi tiga panggilan pemeriksaan dari Bawaslu. “Seharusnya, Bawaslu memanggil calon bersangkutan dan warga yang merasa dirugikan karena NIK mereka dicatut,” tambah Haykal.
Dia juga mempertanyakan mengapa Bawaslu tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang merasa dirugikan dengan melakukan pemeriksaan yang tepat. Haykal menyatakan bahwa baik Bawaslu maupun KPU tampaknya telah melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus Dharma-Kun.
“Saya rasa baik KPU maupun Bawaslu telah melakukan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan dan verifikasi data dukungan serta penanganan perkara pencatutan ini,” jelas Haykal.
Dia menegaskan bahwa dugaan pencatutan tetap merupakan pelanggaran serius dan menuntut KPU untuk mendiskualifikasi Dharma-Kun jika hasil penyelidikan ulang mengonfirmasi adanya pelanggaran.