PANTAU LAMPUNG – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap tersangka pada Minggu, 1 September 2024. Penangkapan tersebut terjadi setelah penyelidikan intensif mengenai kasus yang dilaporkan pada 2 Agustus 2024.
Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, S.Sos, menyampaikan bahwa tersangka berinisial RS (32) dari Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan setelah menerima laporan dari korban, Setiawan.
“RS ditangkap di kediamannya pada Minggu pagi. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme 5 Pro milik korban,” ungkap AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.
AKP Amsar menjelaskan bahwa RS mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri. Tersangka mengaku membuka jendela rumah korban menggunakan obeng, lalu mengambil handphone sebelum melarikan diri.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 2 Agustus 2024, saat korban Setiawan terbangun dan menyadari bahwa handphone miliknya hilang. Setelah memeriksa kondisi rumah, Setiawan menemukan jendela rumah dalam keadaan terbuka dan kunci gerendel jendela rusak. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp2.750.000.
Setelah kejadian, Setiawan melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Kota Agung. Saat ini, tersangka RS bersama barang bukti handphone dan kotaknya ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“RS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Amsar.***