PANTAU LAMPUNG– Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua terduga kurir narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Senin sore, 2 September 2024.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah AB (35) dan DJ (33), warga Pekon Rantau Tijang yang berprofesi sebagai buruh. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16:30 WIB oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima plastik klip berisi kristal sabu seberat 0,65 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, dua sedotan plastik, sumbu, dua korek api gas, sebilah pisau, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam gubuk tempat penangkapan,” jelas AKP Iwan Ricad, Selasa, 3 September 2024.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di Pekon Rantau Tijang. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan menangkap kedua tersangka yang berada di gubuk tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga akan digunakan oleh para pelaku.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria dan wanita yang juga berada di wilayah setempat,” tambah AKP Iwan Ricad.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Identitas penyedia barang haram tersebut sudah diketahui, dan pihak kepolisian masih memburu mereka.
“Tindak lanjut kasus ini terus dilakukan, dan kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini hingga tuntas,” tegas AKP Iwan Ricad.***