PANTAU LAMPUNG – Sejumlah kader Partai Golkar, dipimpin oleh M. Rafik, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar. Gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa Munas yang dilaksanakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Gugatan Terhadap Pelaksanaan Munas
Menurut Rafik, pelaksanaan Munas Golkar yang digelar pada Agustus 2024 bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 Ayat 2 poin 2 AD/ART Golkar Tahun 2019. Pasal tersebut menetapkan bahwa Munas harus diadakan pada bulan Desember, setiap lima tahun sekali.
“Perintah pelaksanaan Munas XI jelas termaktub dalam AD/ART Golkar hasil Munas X Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan Munas setiap bulan Desember,” ungkap Rafik.
Rafik menilai bahwa seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita, selaku Plt Ketua Umum Golkar, bersama Sekretaris Jenderal dan pengurus lainnya, melanjutkan masa jabatan Airlangga Hartarto hingga Desember 2024. Namun, langkah Agus Gumiwang yang menetapkan Munas pada 20-21 Agustus 2024 serta menerbitkan SK Kepanitiaan pada 15 Agustus 2024 dianggap melanggar ketentuan.
“Gugatan kami meminta PN membatalkan hasil Munas XI yang dianggap inkonstitusional karena dasar hukum penyelenggaraannya salah,” jelas Rafik.
Tuntutan ke Kemenkumham
Rafik juga meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membatalkan seluruh hasil Munas XI dan mencabut pelantikan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar. Ia berharap Kemenkumham tidak langsung menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar selama perkara ini masih diproses di pengadilan.
“Untuk sementara, kami harap Kemenkumham tidak mengesahkan berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar, karena kasus ini sedang diproses di PN Jakarta Barat,” tambahnya.
Tanggapan Partai Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menanggapi gugatan tersebut dengan siap menghadapi proses hukum. Menurutnya, semua pihak memiliki hak untuk menggugat, namun Golkar akan mengikuti aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi.
“Silahkan saja jika ada yang menggugat. Kami akan menghadapi sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adies pada Sabtu (24/8).
Adies meyakini bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan Munas Golkar. Ia menjelaskan bahwa perubahan AD/ART terkait jadwal Munas telah disahkan dalam Rapat Pleno DPP Golkar dan Rapimnas, dengan total 561 suara dari DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota serta Organisasi Pendiri yang meminta Munas dipercepat ke bulan Agustus 2024.
“Semua pemegang hak suara telah meminta agar Munas dilaksanakan pada Agustus 2024, dan semua proses perubahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Adies.