PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk membahas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Serentak 2024.
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyatakan bahwa KPU akan mematuhi sepenuhnya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dalam proses pendaftaran kandidat untuk pilkada mendatang.
“KPU akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis untuk KPU daerah. Pendaftaran pasangan calon akan diumumkan pada 24-26 Agustus 2024, dengan mengacu pada pertimbangan hukum dan amar putusan MK,” ungkap Titi dalam keterangan pers pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Titi menambahkan bahwa dalam audiensi tersebut, sejumlah komisioner KPU yang hadir termasuk M. Afifuddin, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. KPU juga memastikan bahwa syarat usia calon kepala daerah akan dihitung berdasarkan waktu penetapan kandidat pada 22 September 2024, sesuai dengan putusan MK nomor 70.
Selain itu, KPU menegaskan bahwa ambang batas pencalonan pilkada akan disesuaikan dengan amar putusan MK nomor 60. “Jika ada usulan dari DPR atau pemerintah untuk mengubah rujukan putusan MK dan menggunakan putusan MA, KPU akan tetap mengikuti putusan MK secara keseluruhan,” tegas Titi.
Masyarakat akan terus memantau dan mengawasi KPU dalam melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini penting setelah adanya laporan tentang rapat konsinyering KPU dan Komisi II DPR yang diduga mencoba mengubah isi putusan MK.