PANTAU LAMPUNG – Presiden Joko Widodo enggan memberikan komentar mendalam mengenai batalnya putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon pendamping Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jawa Tengah 2024. Hal ini disebabkan oleh batas usia minimal 30 tahun yang ditetapkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk calon kepala daerah.
Saat ditanya mengenai isu tersebut, Jokowi hanya memberikan tanggapan singkat. “Tanyakan langsung ke Ketua PSI,” ujar Jokowi sambil tersenyum, usai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, sesuai konfirmasi dari Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan, surat keterangan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah. “Surat ini diperlukan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon wakil gubernur Jateng,” tambahnya.
Saat ini, Kaesang dan istrinya berada di luar negeri. Mereka juga menjadi sorotan netizen karena menggunakan jet pribadi yang biaya sewanya cukup tinggi, di tengah situasi ekonomi yang kurang stabil di Indonesia.