PANTAU LAMPUNG – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengisyaratkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada kemungkinan besar akan dilakukan oleh DPR periode 2024-2029.
Dasco menyatakan bahwa saat ini masih ada beberapa aspek dalam RUU Pilkada yang perlu disempurnakan. “Kemungkinan besar akan dilakukan di periode DPR berikutnya. Kita perlu melakukan penyempurnaan yang dirasa masih belum memadai,” ujar Dasco.
Dia menambahkan bahwa tidak hanya RUU Pilkada yang memerlukan revisi, tetapi juga Undang-Undang Pemilu. “Undang-Undang Pemilu juga perlu disempurnakan. Kita harus mempertimbangkan gugatan terkait ambang batas parlemen dari Perludem, yang MK anggap sebagai open legal policy DPR, bukan keputusan MK,” jelas Dasco.
Dasco mengungkapkan bahwa DPR akan mengkaji putusan MK untuk menentukan ambang batas parlemen yang sesuai untuk pemilu mendatang. “Kami akan menindaklanjuti putusan MK untuk menentukan ambang batas parlemen yang tepat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dasco mengumumkan bahwa revisi RUU Pilkada tidak akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini, dan dia memastikan RUU tersebut tidak akan disahkan pada rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk mengadakan paripurna baru, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR. Karena pada 27 Agustus 2024, kita sudah memasuki tahapan pendaftaran Pilkada,” ujar Dasco.
Dasco juga menanggapi tuduhan bahwa pembatalan pengesahan RUU Pilkada disebabkan oleh tekanan dari aksi massa. Ia membantah hal tersebut, menyebutkan bahwa pembatalan terjadi sejak pukul 10.00 WIB, saat demonstrasi belum banyak berlangsung di sekitar Gedung DPR RI.