PANTAU LAMPUNG— Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa upaya rapat konsinyering yang sempat beredar untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia pencalonan di pilkada adalah kekeliruan. Doli menyebut isu tersebut sebagai hasil dari typo yang sudah diklarifikasi oleh KPU RI, dan surat terkait sudah dijawab oleh pimpinan DPR.
“Ini adalah kesalahan atau typo yang telah diperbaiki. Surat tersebut sudah dibalas oleh pimpinan DPR,” tegas Doli.
Sebelumnya, beredar undangan rapat konsinyering yang mengindikasikan bahwa agenda pertemuan tersebut membahas putusan MA mengenai syarat usia pencalonan, dengan menampilkan informasi yang dianggap menguntungkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang berencana maju dalam Pilkada Jateng.
Namun, undangan terbaru menyatakan bahwa pembahasan rapat telah direvisi. Rapat konsinyering akan diadakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, dari Sabtu (24/8) pukul 19.00 WIB hingga Senin (26/8).
Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa rapat tersebut akan membahas tiga rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak terkait dengan pencalonan pilkada. “PKPU tentang pencalonan sudah final dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak ada tafsir lain,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa PKPU terkait pencalonan pilkada, yang merujuk pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, akan disahkan pada Senin, 26 Agustus pukul 10.00 WIB. “Kami akan mematuhi putusan tersebut,” janjinya.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengonfirmasi bahwa rapat konsinyering akan membahas PKPU pencalonan sesuai putusan MK serta beberapa PKPU lainnya, seperti logistik, kampanye, dan dana kampanye.
DPR dan pemerintah sebelumnya membatalkan revisi UU Pilkada setelah protes besar dari berbagai daerah. DPR memastikan akan mengikuti dua putusan MK terkait.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat dengan KPU akan membahas dan mengesahkan PKPU tentang pilkada. “KPU akan mengkonsultasikan putusan MK dalam PKPU, dan sesuai aturan, PKPU bisa disiapkan pada Senin,” jelas Dasco.
Di sisi lain, aksi massa dari mahasiswa, buruh, dan nelayan terus memantau pelaksanaan putusan MK, memastikan bahwa KPU, DPR, dan pemerintah tidak melakukan perubahan lebih lanjut.