PANTAU LAMPUNG — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak ada, sama sekali tidak ada niat untuk itu,” tegas Jokowi saat menghadiri acara HUT ke-26 dan Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jokowi menegaskan bahwa revisi UU Pilkada yang dibatalkan DPR pada Kamis (22/8) lalu merupakan urusan legislatif dan bukan tanggung jawab eksekutif. “Pemerintah akan mematuhi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga membantah adanya rencana penerbitan Perppu. Supratman mengklaim bahwa wacana tentang Perppu baru didengarnya dari wartawan. “Sampai saat ini, saya belum mendengar adanya rencana tersebut, dan Presiden Jokowi juga tidak memberikan arahan untuk itu,” kata Supratman.
Supratman menambahkan bahwa Jokowi belum memberikan perintah terkait tindakan lanjutan pascapembatalan revisi UU Pilkada. “Jika ada respons resmi, akan disampaikan melalui juru bicara presiden,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan revisi UU Pilkada yang akan dilakukan DPR pada sisa periode ini, Supratman enggan memberikan komentar lebih lanjut, berpegang pada pernyataan resmi pimpinan DPR yang sudah jelas.
Sementara itu, massa aksi dari berbagai elemen masyarakat terus mengawasi dan mendesak agar putusan MK segera diterapkan oleh KPU, serta memantau komitmen Jokowi yang tidak akan menerbitkan Perppu.