PANTAU LAMPUNG– Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, secara tegas mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap KPU. Dalam pernyataannya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal menyebutkan kekhawatirannya mengenai sikap KPU terhadap putusan MK.
“Sebenarnya saya tidak percaya pada KPU,” kata Zainal kepada wartawan. Ia menilai bahwa KPU mungkin akan lebih cenderung mengikuti arahan dari DPR daripada melaksanakan putusan MK secara independen.
Zainal mengaitkan ketidakpercayaannya dengan sikap KPU saat menangani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memfasilitasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. “Dulu KPU langsung mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) setelah Putusan 90, jadi terlihat jelas perbedaannya,” tambahnya.
Dalam kasus Putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah, Zainal mencatat bahwa KPU belum mengubah PKPU yang ada. “Sekarang tiba-tiba KPU tampak enggan melakukan perubahan dan malah berpikir untuk berkonsultasi dulu dengan Komisi II DPR,” jelasnya.
Zainal meragukan kemampuan KPU untuk mengeluarkan PKPU yang sesuai dengan Putusan 60 dan 70, dengan keyakinan bahwa KPU mungkin akan cenderung mengikuti Undang-Undang yang berlaku. “Dugaan saya, KPU tidak akan berani membuat keputusan berbeda dan akan berusaha menyelaraskan dengan UU,” tegasnya.
Di sisi lain, KPU dalam konferensi persnya menyatakan komitmennya untuk menjalankan putusan MK, khususnya terkait Putusan Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah. KPU memastikan akan mematuhi keputusan tersebut meskipun ada kritik dan keraguan dari berbagai pihak.