PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya putusan nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan metode penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers bertajuk “Tindak Lanjut Pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024” di Kantor KPU Pusat.
“Kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK,” ujar Afif. Ia menambahkan bahwa sejak awal putusan MK dibacakan, KPU telah menyatakan sikap untuk melaksanakan putusan terkait uji materiil Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada.
Afif menjelaskan, pada 20 Agustus 2024, saat putusan MK dibacakan, KPU segera mengumumkan komitmennya untuk mematuhi keputusan tersebut pada malam harinya. “Kami sudah menyiapkan adaptasi substansi putusan yang kemudian kami normakan dalam draf PKPU (revisi tentang pencalonan) yang kami kirimkan ke DPR pada 21 Agustus,” tambahnya.
Afif juga menegaskan bahwa KPU tidak hanya akan menindaklanjuti putusan terkait ambang batas dan syarat usia, tetapi juga aturan mengenai kebolehan kampanye di tempat pendidikan. Namun, KPU harus melalui prosedur konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan kementerian/lembaga terkait sebelum implementasi.
Langkah konsultasi ini penting mengingat pengalaman sebelumnya di mana KPU dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak menjalankan prosedur konsultasi saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Afif menegaskan, “Kami belajar dari pengalaman lalu dan memperbaiki langkah-langkah kami. Kami akan memastikan semua prosedural yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK dipatuhi.”
KPU juga mempersiapkan penerapan aturan PKPU yang baru untuk pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024, sesuai dengan materi putusan MK yang telah ditetapkan pada 20 Agustus lalu.