PANTAU LAMPUNG—Aktivis dan politikus PDIP, Adian Napitupulu, mengklaim bahwa ratusan massa aksi yang terlibat dalam demonstrasi menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8) telah ditangkap oleh polisi.
“Di Polda Metro Jaya, ada sekitar 36 orang yang ditangkap. Di Jakarta Barat ada 52, dan di Jakarta Pusat 23 orang,” ungkap Adian saat berada di Polda Metro Jaya pada Kamis malam.
Adian mengaku telah memeriksa kondisi para demonstran yang ditangkap, dan menemukan bahwa beberapa dari mereka mengalami luka-luka. “Ada yang bibirnya pecah, dan dari DPR ada yang hidungnya patah. Saya tegaskan kepada penyidik untuk tidak ada kekerasan dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Adian juga menginformasikan bahwa puluhan pengacara dari berbagai elemen telah dikerahkan untuk membantu proses hukum bagi para demonstran yang ditangkap. “Ada 20 pengacara yang sudah kami siapkan untuk mendampingi mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Komnas HAM mendesak agar Polri segera membebaskan para massa aksi yang ditangkap. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim tidak ada demonstran yang ditangkap selama aksi tersebut. “Kami tidak ada yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.
Namun, Ade Ary menambahkan bahwa pihaknya masih akan mencari informasi lebih lanjut mengenai laporan penangkapan tersebut. “Kami akan pastikan lagi, kami belum mendapatkan informasi terkait hal itu,” ucapnya.