PANTAU LAMPUNG– Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada adalah demi kepentingan rakyat Indonesia. Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Jakarta, Dasco menegaskan, “Saya yang memimpin rapat paripurna. Semua ini untuk rakyat Indonesia.”
Hari ini, DPR dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada melalui Rapat Paripurna. Seluruh fraksi di DPR, kecuali PDIP, telah menyetujui draf RUU tersebut untuk dibahas dalam sidang paripurna.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati RUU Pilkada dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024). RUU ini mendapat persetujuan dari delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. Proses pembahasan RUU dilakukan dengan cepat, dalam waktu kurang dari tujuh jam, meskipun PDIP beberapa kali mengajukan interupsi yang diabaikan.
Revisi UU Pilkada ini dilakukan hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tidak mengakomodasi seluruh putusan MK. Sebagai gantinya, Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak pelantikan calon terpilih. Hal ini memungkinkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk diusung sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah oleh koalisi partai KIM Plus.
Pengesahan RUU Pilkada yang dianggap tidak konsisten dengan putusan MK memicu protes besar. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama aliansi buruh dan nelayan berencana menggelar aksi protes di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Koordinator BEM SI, Noval, menilai isu ini mungkin tidak sebesar isu kenaikan BBM atau pangan, tetapi tetap krusial. “Walaupun perut kita kenyang, jika konsep bernegara kita hancur, rasa-rasanya negeri ini tidak lagi memiliki harga,” ujarnya.
Aparat kepolisian telah disiagakan di sekitar kompleks parlemen untuk mengamankan aksi demonstrasi yang tengah berlangsung.