PANTAU LAMPUNG– Partai Gelora mengungkapkan protes keras terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas (threshold) dalam syarat pencalonan kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, menegaskan bahwa partainya tidak pernah mengajukan permohonan untuk pembuatan norma baru terkait syarat pencalonan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Menurutnya, MK secara tiba-tiba menciptakan norma baru mengenai syarat pencalonan yang berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai, yang sama sekali tidak tercantum dalam permohonan uji materi mereka.
“Kami tidak pernah meminta MK untuk membuat norma baru. Namun, MK justru memutuskan norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai. Hal ini tidak ada dalam permohonan kami,” jelas Mahfuz.
Mahfuz menilai tindakan MK tersebut sebagai langkah ultra petita, yaitu pengaturan objek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon, yakni pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Pilkada. Dia menilai bahwa pengaturan norma baru ini malah menciptakan ketidakpastian hukum baru.
“Menyikapi putusan MK yang kami anggap ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora meminta agar DPR RI dan KPU RI segera mengambil langkah-langkah legislasi yang diperlukan,” ujar Mahfuz.
Meski begitu, Partai Gelora menyatakan menerima keputusan MK yang menghapus ketentuan pada pasal 40 ayat 3 UU Pilkada. Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
“MK menyatakan ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi, dan ini adalah pokok materi gugatan kami,” tambah Mahfuz.
Keputusan MK terbaru menetapkan syarat baru dalam pengusulan pasangan calon dengan menentukan ambang batas berdasarkan persentase suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah DPT Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi ambang batas yang ditetapkan untuk Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen dari DPT.
Sementara itu, aturan lama dalam UU Pilkada sebelumnya mengatur syarat pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen.