PANTAU LAMPUNG– Kelompok Petisi 100 menuduh DPR dan pemerintah sedang melakukan upaya untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan taktik-taktik yang dinilai merusak demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Dalam seruan yang diterbitkan pada Kamis (22/8), Petisi 100 mengecam tindakan DPR dan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila dan amanat konstitusi. Mereka menilai tindakan ini sebagai “akal-akalan busuk rezim oligarki nepotis” yang dinilai berusaha menggagalkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
Petisi 100 menegaskan bahwa upaya untuk membatalkan putusan MK adalah kelanjutan dari strategi politik yang dianggap kotor dan jahat oleh rezim saat ini. Mereka menilai bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Joko Widodo semakin otoriter, brutal, dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi melalui politik uang dan pembungkaman aspirasi masyarakat.
“Maka, sudah tiba waktunya bagi rakyat untuk bangkit dan melawan!” seru Petisi 100.
Kelompok ini menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah-daerah, untuk melakukan aksi perlawanan terhadap rezim oligarki nepotisme dan pembajak demokrasi.
Badan Pekerja Petisi 100 mencakup tokoh-tokoh seperti Marwan Batubara, Letjen TNI (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan, dan sejumlah nama lain seperti Anthony Budiawan dan Mursalin.
Pada hari yang sama, Kamis (22/8/2024), elemen masyarakat dari berbagai sektor, termasuk akademisi, mahasiswa, buruh, dan nelayan, dijadwalkan menggelar aksi menolak pengesahan RUU Pilkada. Mereka akan melakukan unjuk rasa di gedung DPR, Istana Negara, dan Mahkamah Konstitusi.