PANTAU LAMPUNG– Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan permintaan maaf kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah memutuskan untuk tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan kepada dirinya. Panggilan tersebut terkait ketegangan yang terjadi antara PKB dan PBNU dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya diundang oleh PBNU melalui surat resmi. Namun, saya mohon maaf karena sengaja tidak hadir,” ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta.
Cak Imin menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dirinya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PKB. Menurutnya, PBNU dan PKB adalah entitas yang berbeda, di mana PBNU adalah organisasi kemasyarakatan (ormas), sedangkan PKB adalah partai politik. Oleh karena itu, keduanya memiliki ranah masing-masing dalam menjalankan fungsinya.
Kendati demikian, Cak Imin membuka pintu dialog jika para petinggi PBNU ingin bertemu dengannya sebagai sesama kader Nahdlatul Ulama.
“Saya siap bertemu di mana saja, baik di rumah Pak Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, Rais Aam PBNU Miftachul Achyar, atau di rumah saya sendiri,” kata Cak Imin.
Namun, ia menegaskan agar urusan konstitusi tidak dicampuradukkan dengan hubungan personal. “Kita harus tetap taat kepada konstitusi. Bukan berarti saya tidak menghormati mereka, tapi saya ingin menegakkan prinsip konstitusionalitas,” tegasnya.
Cak Imin juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi PBNU yang menurutnya terlalu ikut campur dalam urusan PKB. Ia merasa PBNU seharusnya lebih fokus pada tugas-tugas yang lebih substansial, seperti upaya untuk mewujudkan perdamaian dunia.
“Saya merasa prihatin melihat PBNU yang katanya ingin menjadi pendamai dunia, tetapi malah terlibat dalam urusan sepele yang tidak jelas,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin menanggapi pernyataan Ketua PBNU, Umarsyah, yang menyebutkan bahwa PBNU ingin memperbaiki PKB. Cak Imin menilai pernyataan tersebut mencerminkan ketidakpahaman PBNU tentang perbedaan ranah antara ormas dan partai politik.
“Ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang konstitusi. Tugas dan tanggung jawab PBNU berada dalam ranah undang-undang ormas, bukan undang-undang partai politik,” jelasnya.
Meski begitu, Cak Imin tetap membuka ruang bagi PBNU untuk memberikan masukan demi kemajuan PKB, asalkan disampaikan dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Silakan sampaikan usulan melalui cabang-cabang yang akan bermuktamar pada tanggal 24 nanti, tidak perlu membuat kegaduhan,” tutupnya.