PANTAU LAMPUNG – Sebanyak 28 mantan penyelenggara pemilu mengajukan desakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Desakan tersebut mencakup dua poin utama dari putusan MK. Pertama, perubahan ketentuan ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kedua, pengaturan mengenai usia pencalonan kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Para mantan penyelenggara pemilu yang terdiri dari anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lintas periode 2001 hingga 2022, menegaskan bahwa keputusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang dalam sistem hukum nasional dan harus dilaksanakan.
“KPU sebagai pelaksana hukum harus melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar perwakilan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 dalam keterangan tertulis mereka.
Mereka juga mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, Bawaslu diharapkan menjalankan fungsi checks and balances untuk memastikan bahwa putusan MK diterapkan oleh KPU.
“Jika KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai perintah undang-undang, DKPP seharusnya memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu yang tidak mematuhi prinsip-prinsip pemilu demokratis,” tambah pernyataan tersebut.
Para mantan penyelenggara juga meminta agar KPU memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat usia yang dihitung sejak penetapan pasangan calon, guna menghindari pelanggaran terhadap prinsip fairness dan keadilan dalam pemilu.
“Indonesia adalah negara hukum yang mendasarkan pada sistem politik demokrasi. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” tegas mereka.
Daftar nama penyelenggara pemilu yang mengeluarkan seruan ini meliputi:
1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001 – 2007)
3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)
4. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
7. Muhamad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)
10. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)
11. Endang Sulastri (Anggota KPU Periode 2008-2012)
12. Sri Nuryanti (Anggota KPU Periode 2008-2012)
13. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)
14. Abhan Misbah (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
15. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex-officio Bawaslu Periode 2012-2017)
16. Ilham Syahputra (Ketua KPU Periode 2017-2022)
17. Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
18. Wirdyaningsih (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
19. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
20. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)
21. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)
22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)
23. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
24. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
26. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
27. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013)