PANTAU LAMPUNG – Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) yang sebelumnya dianggap sebagai kekuatan dominan dalam Pilkada Jakarta kini terancam bubar pasca-putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini berpotensi merubah konstelasi politik di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Dengan perubahan yang signifikan ini, KIM Plus diprediksi kehilangan kekuatan dominannya dan berpotensi terpecah.
Pengamat politik Jamiluddin Ritonga mengungkapkan bahwa keputusan MK membuat KIM Plus tidak lagi dapat menentukan calon kepala daerah secara sepihak. “KIM tidak bisa lagi mengontrol pilkada seperti sebelumnya. Mereka harus bersaing dengan partai lain dalam memilih calon sesuai dengan aspirasi rakyat,” ungkap Ritonga.
Aditya Perdana, pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, menilai putusan MK ini membawa dampak besar bagi peta politik. “Putusan MK secara mendalam mengubah strategi koalisi yang sedang disiapkan oleh berbagai partai politik,” kata Aditya.
Sementara itu, Partai Golkar yang tergabung dalam KIM Plus akan mengevaluasi dampak putusan MK ini terhadap strategi pencalonan mereka. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa mereka akan segera melakukan pembahasan internal bersama KIM Plus untuk merumuskan langkah selanjutnya.
“Perubahan aturan ini memaksa kami untuk mengevaluasi dan mungkin melakukan penyesuaian terhadap calon yang diusung,” kata Doli di Jakarta Convention Center, Selasa, 20 Agustus 2024. Doli juga menambahkan bahwa dampak dari putusan MK ini tidak hanya terbatas pada Pilkada Jakarta, tetapi juga akan mempengaruhi pencalonan di berbagai daerah.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin, menegaskan komitmennya untuk tetap bersama Partai Gerindra dalam mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. “PKB akan terus berkomitmen mendukung Gerindra untuk sukses dalam pemerintahan,” ujar Cak Imin.
Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti putusan MK. Sekjen PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengakui bahwa perubahan besar akan terjadi pasca-putusan MK. “Kami akan menunggu peraturan KPU yang akan datang, namun perubahan ini sudah pasti akan mempengaruhi pencalonan di berbagai daerah,” ungkap Aboe Bakar.
Meski demikian, Aboe Bakar memastikan bahwa PKS tetap pada rencananya untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta. “Tidak ada perubahan dalam pencalonan kami di Jakarta. Semua sudah selesai dan kami tetap pada keputusan yang ada,” tegas Aboe Bakar.