PANTAU LAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan tetap mengesahkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta, meskipun saat ini tengah diusut dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga dalam lampiran dukungan mereka.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa isu pencatutan NIK tidak secara otomatis membatalkan pencalonan Dharma-Kun. Menurutnya, Dharma-Kun telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon independen setelah proses verifikasi faktual pada 15 Agustus 2024.
“Proses ini tidak serta-merta dibatalkan hanya karena adanya satu data yang mungkin tidak memenuhi syarat. Itu tidak berarti seluruh proses harus dibatalkan,” ujar Dody Wijaya di Gedung KPU DKI Jakarta.
Dody menekankan pentingnya sikap adil dan fair dari KPU terhadap semua calon peserta. “Kami harus bersikap adil dan fair, karena calon peserta juga memiliki hak untuk menggugat atau bersengketa,” tambahnya.
Terkait dugaan pencatutan NIK, Dody menyatakan bahwa KPU akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sedang menyelidiki pelanggaran pemilu tersebut.
“Kami akan mempertimbangkan rekomendasi dari Bawaslu dan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Pilkada yang berlaku. Kami menghormati setiap proses dan dugaan pelanggaran yang ada,” sambung Dody.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pemenuhan syarat dukungan akan dilakukan pada 19 Agustus 2024. Pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pilkada Jakarta akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus, bersamaan dengan pendaftaran calon dari jalur partai politik.