PANTAU LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status calon wakil wali kota Bandar Lampung, Reihana, dalam Pilkada mendatang.
Bareskrim Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus tersebut, yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana. Proses penyelidikan dilakukan dengan koordinasi bersama Polda Lampung.
“Benar, penyelidikan masih berjalan dan kami akan menggelar hasil penyelidikan dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim,” ungkap Kombes Umi Fadillah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, kepada wartawan.
Namun, Kombes Umi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses hukum yang dapat menjerat Reihana, yang telah menjabat sebagai Kadiskes Lampung selama 14 tahun 8 bulan.
Reihana sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada 25 Juli 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, selama lima jam.
Ahmad Handoko, selaku kuasa hukum Reihana, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di Mapolda adalah untuk memenuhi undangan wawancara. “Kehadiran klien kami hanya untuk wawancara dan belum memasuki tahap proses hukum atau pro justitia. Undangan tersebut terkait dengan anggaran di Dinas Kesehatan,” jelas Handoko.
Bareskrim Polri Usut Kasus Korupsi Anggaran Covid, Status Cawalkot Reihana Terancam?
PANTAU LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status calon wakil wali kota Bandar Lampung, Reihana, dalam Pilkada mendatang.
Bareskrim Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus tersebut, yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana. Proses penyelidikan dilakukan dengan koordinasi bersama Polda Lampung.
“Benar, penyelidikan masih berjalan dan kami akan menggelar hasil penyelidikan dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim,” ungkap Kombes Umi Fadillah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, kepada wartawan.
Namun, Kombes Umi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses hukum yang dapat menjerat Reihana, yang telah menjabat sebagai Kadiskes Lampung selama 14 tahun 8 bulan.
Reihana sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada 25 Juli 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, selama lima jam.
Ahmad Handoko, selaku kuasa hukum Reihana, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di Mapolda adalah untuk memenuhi undangan wawancara. “Kehadiran klien kami hanya untuk wawancara dan belum memasuki tahap proses hukum atau pro justitia. Undangan tersebut terkait dengan anggaran di Dinas Kesehatan,” jelas Handoko.