PANTAU LAMPUNG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu mengadakan rapat paripurna yang padat agenda pada Jumat (16/8/2024). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman ini mencakup empat agenda penting: mendengarkan pidato presiden, penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2025, pengesahan perubahan APBD 2024, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat paripurna dimulai pagi hari dan dilanjutkan setelah salat Jumat, dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta elemen masyarakat lainnya, termasuk Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan.
Dalam penyampaian R-APBD 2025, Pj. Bupati Marindo Kurniawan mengungkapkan bahwa penyusunan anggaran tersebut selaras dengan kebijakan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Nasional (RKP Nasional). Selain itu, R-APBD 2025 merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung dan visi misi RPJPD Pringsewu 2005-2025. Tema pembangunan Kabupaten Pringsewu untuk tahun 2025 adalah “Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat Melalui Peningkatan Infrastruktur Daerah”.
Terkait perubahan APBD 2024, Pj. Bupati Marindo menyebutkan bahwa struktur perubahan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan telah disesuaikan untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan masyarakat. “Pemerintah mendengarkan serta mengakomodasi berbagai catatan, saran, dan masukan dari DPRD baik dalam pemandangan umum fraksi-fraksi maupun saat dengar pendapat dengan satuan kerja perangkat daerah (satker),” katanya.
Pembahasan R-APBD 2025 telah dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Badan Anggaran DPRD bersama perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan memperhatikan keterkaitan antara belanja dan indikator kinerja kegiatan. “Badan Anggaran dan kepala satker telah membahas RAPBD dengan saling memahami tugas dan fungsi masing-masing,” tambahnya.
Mengenai pengesahan RPJPD 2025-2045, Pj. Bupati Pringsewu mengapresiasi kerja keras anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kontribusinya dalam menyelesaikan pembahasan RPJPD. “RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang selama 20 tahun yang akan menjadi pedoman untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan,” jelasnya.
RPJPD Pringsewu 2025-2045 dirumuskan dengan visi jangka panjang “Pringsewu Berdaya Saing, Maju dan Berkelanjutan” dan diselaraskan dengan cita-cita Provinsi Lampung dan Indonesia 2045. “Saya berharap semua arah kebijakan dan target kinerja pembangunan dapat tercapai, sehingga Kabupaten Pringsewu terus mengalami kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” harapnya.***