PANTAU LAMPUNG– Perjuangan warga transmigran di wilayah Desa Way Terusan, Kabupaten Lampung Tengah, untuk memperoleh status desa definitif terus berlanjut. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Wilanda Rizki, S.IP, Sekretaris DPC PATRI (Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia) Kabupaten Lampung Tengah, bersama tokoh-tokoh desa setempat, menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah untuk menuntut kejelasan terkait status desa mereka.
Wilanda Rizki mengungkapkan, warga telah menunggu selama 27 tahun untuk mendapatkan kepastian status desa definitif. “Selama ini kami menunggu kejelasan dari pihak Pemda mengenai keseriusan mereka dalam menangani desa-desa transmigrasi yang berada di tengah kebun SGC (Sugar Group Companies). Sudah satu tahun sejak surat rekomendasi dari Kantor Staf Presiden dan Kementerian Desa, namun belum ada perkembangan yang berarti,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, hadir pula tokoh-tokoh dari UPT SP1 Karya Makmur, UPT SP2 Terusan Makmur, dan UPT SP3 Tri Tunggal Jaya. Mereka menanyakan keseriusan Pemda Lampung Tengah dalam menindaklanjuti surat rekomendasi definitif desa yang pernah diberikan oleh Kantor Staf Presiden dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tahun 2023.
Ngadiman, Koordinator UPT SP2 Terusan Makmur, menyampaikan kekecewaannya terhadap janji-janji pejabat yang tidak kunjung terealisasi. “Kami sudah lelah dengan janji-janji politik yang tak pernah diwujudkan. Desa-desa kami pernah diberi status desa persiapan, bahkan dengan cap stempel resmi dari biro hukum Pemda Lampung Tengah. Namun hingga kini, status definitif tidak kunjung diberikan,” ujarnya tegas.
Ngadiman menegaskan, jika hingga akhir Agustus tidak ada kejelasan dari Pemda, warga akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor Pemda Lampung Tengah. “Kami akan mengajak seluruh warga untuk turun ke jalan, jika sampai akhir bulan ini belum ada keputusan yang jelas,” ancamnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Dinas PMK Lampung Tengah, Fatul Arifin, menjelaskan bahwa penundaan upaya percepatan status desa definitif disebabkan oleh fokus Pemda pada persiapan Pemilihan Legislatif dan Presiden 2024. “Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Namun, saya pastikan bahwa kami akan segera menindaklanjuti proses penetapan desa definitif Way Terusan. Bupati Musa Ahmad sudah mengeluarkan surat keputusan untuk percepatan tim definitif desa,” jelasnya.
Fatul Arifin berjanji bahwa dalam dua minggu ke depan, pihaknya akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta opini hukum dan nomor registrasi kode desa terkait desa-desa transmigrasi tersebut.
Dengan janji ini, warga berharap agar Pemda Lampung Tengah benar-benar serius dalam menyelesaikan masalah yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.***