PANTAU LAMPUNG– Sebanyak 259 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan diusulkan untuk menerima remisi sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, dua narapidana akan langsung menghirup udara bebas.
Kalapas Kelas IIA Kalianda, Chandran Listyono, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan mengenai pemberian remisi telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pembagian remisi direncanakan akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2024.
“Kita telah mengusulkan 259 WBP untuk mendapatkan remisi, dan dua di antaranya akan segera bebas,” jelas Chandran Listyono pada 16 Agustus 2024.
Chandran Listyono menjelaskan bahwa dari jumlah total, 88 orang merupakan narapidana yang dihukum berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP No 99 Tahun 2012 tentang pidana khusus, sedangkan 171 orang lainnya adalah narapidana kasus pidana umum.
“Dua orang yang akan langsung bebas merupakan kasus pidana umum,” tambahnya.
Menurut Chandran Listyono, pemberian remisi ini adalah bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas diri, dan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri. Ini juga merupakan upaya pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” jelas Kalapas.
Pembagian remisi ini akan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, pada 17 Agustus 2024 kepada perwakilan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan memiliki total 497 warga binaan, terdiri dari 110 tahanan dan 387 narapidana.***