PANTAU LAMPUNG- Masih banyak keluarga prasejahtera yang membutuhkan layanan kesehatan namun belum mengetahui syarat dan cara mendaftar Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI-JK). Keterbatasan informasi sering kali menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan ini.
KIS PBI-JK adalah program pemerintah yang memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu. Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran kesehatan di BPJS Kesehatan untuk peserta yang terdaftar, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Syarat Pendaftaran KIS PBI-JK
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar KIS PBI-JK, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)dari kelurahan atau desa
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, calon peserta dapat mengajukan pendaftaran melalui kelurahan atau desa setempat, atau dengan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar KIS PBI-JK Terbaru 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar KIS PBI-JK secara online:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Playstore.
2. Buat akun dengan mengisi data sesuai KTP, nomor KK, NIK, alamat, dan nomor HP.
3. Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP sebagai bukti identitas.
4. Pilih opsi Buat Akun dan unggah data yang diminta.
5. Setelah itu, klik menu Daftar Usulan.
6. Instansi terkait akan melakukan verifikasi data untuk memastikan keabsahan informasi yang diajukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat prasejahtera dapat mendaftar untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui program KIS PBI-JK. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan ikuti proses pendaftaran dengan benar agar bantuan ini dapat diterima.