PANTAU LAMPUNG – Banyak ibu hamil yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) masih merasa bingung mengenai ketentuan maksimal jumlah kehamilan untuk menerima bantuan sosial ini. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan terbaru terkait bansos PKH untuk ibu hamil.
Bansos PKH menyediakan bantuan untuk berbagai kategori, termasuk ibu hamil dan menyusui. Namun, ketentuan terbaru menetapkan batasan jumlah kehamilan yang dapat memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Ketentuan Maksimal Kehamilan
Menurut aturan terbaru, ibu hamil yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH hanya dapat menerima bantuan untuk maksimal dua kali kehamilan. Setelah melewati dua kali kehamilan, ibu tersebut tidak lagi berhak menerima bansos PKH.
*Besaran Bantuan*
Bansos PKH untuk ibu hamil sebesar Rp750 ribu per tahap, yang totalnya mencapai Rp3 juta dalam setahun. Bantuan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan kesehatan ibu hamil dan bayi yang dikandungnya.
Proses Verifikasi
Petugas pendamping PKH secara rutin melakukan verifikasi data untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat kepada yang berhak. Oleh karena itu, penting bagi penerima manfaat untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pentingnya Informasi
Kurangnya informasi sering menjadi kendala bagi banyak ibu hamil yang mungkin berhak menerima bansos namun belum terdaftar. Pastikan untuk memeriksa status penerimaan bantuan dan memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami ketentuan bansos PKH dan memastikan bahwa bantuan sosial yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.