PANTAU LAMPUNG- Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan dua kategori penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Aliyah (MA) beserta besarannya. Ini penting untuk diketahui agar orang tua dan siswa dapat memahami bantuan yang tersedia.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan pendidikan untuk meringankan beban biaya sekolah. Meskipun terdapat kesamaan dalam jenis bansos antara Kemenag dan Kemendikbud, pengelolaan dan penyalurannya dilakukan oleh dua kementerian yang berbeda.
Kemenag bertanggung jawab untuk menyalurkan bantuan PIP untuk berbagai jenjang pendidikan madrasah, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta. Fokus perhatian diberikan pada siswa Madrasah Aliyah yang setara dengan tingkat SMA, mengingat banyaknya madrasah di seluruh Indonesia.
Klasifikasi dan Besaran Bansos PIP Kemenag
Untuk siswa Madrasah Aliyah, bantuan PIP dibagi berdasarkan jenjang kelas sebagai berikut:
– Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per siswa
– Kelas 11: Rp1.800.000 per siswa
Penetapan besaran bantuan ini didasarkan pada penelitian dan analisis kebutuhan biaya pendidikan, yang semakin meningkat seiring dengan naiknya jenjang pendidikan.
Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan siswa dan mendukung keberhasilan akademis mereka. Orang tua siswa penerima diharapkan memahami kategori ini agar dapat memanfaatkan bantuan dengan optimal.