• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Februari 18, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Uncategorized

UIN Raden Intan Lampung Selenggarakan Diskusi Implementasi Peraturan Lingkungan Hidup

MeldaEditorMelda
Agu 13, 2024
A A
UIN Raden Intan Lampung Selenggarakan Diskusi Implementasi Peraturan Lingkungan Hidup
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan hidup dengan menggelar diskusi bertema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.” Acara yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Maharipal ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Diskusi dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. H. Idrus Ruslan, M.Ag, mewakili Rektor UIN RIL. Dalam sambutannya, Prof. Idrus menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam pengelolaan lingkungan hidup. “Lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Kita harus mengelolanya dengan baik untuk kebaikan umat,” ujarnya.

Prof. Idrus menyambut positif Peraturan MA No. 1 Tahun 2023 dan menekankan perlunya implementasi yang efektif. “Peraturan ini memberikan kesempatan bagi kita untuk berkontribusi dan memberikan masukan. Ini sangat relevan karena berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelestarian alam,” lanjutnya.

BeritaTerkait

13 Tahun PGMI UIN RIL Gelar Lomba dan Karnaval, Mahasiswa Ramaikan Hari Jadi dengan Kreativitas

Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara dengan latar belakang beragam dan dimoderatori oleh Novrizal Fahmi, M.I.Kom. Dr. Syamsul Arief, SH, MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, yang hadir secara daring, memaparkan aspek teologis, filosofis, dan yuridis dari Peraturan MA No. 1 Tahun 2023. Menurut Dr. Syamsul, peraturan ini memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dan mengatasi intimidasi yang mungkin mereka hadapi.

“Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi yang harus diperjuangkan tanpa rasa takut,” tegasnya, sambil menyoroti ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang sering digunakan oleh korporasi untuk menekan aktivis lingkungan.

ADVERTISEMENT

Penta Peturun, SSos, SH, MH, Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung, juga menyampaikan pentingnya perlindungan hukum untuk pejuang hak lingkungan hidup. Ia menggarisbawahi bahwa Perma No. 1 Tahun 2023 menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat melalui prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis HAM.

Prof. Dr. Erina Pane, SH, M.Hum, akademisi UIN RIL, menambahkan bahwa pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2023 diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum serta partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta.

Iwan Misthohizzaman, M.Hum, pegiat lingkungan dan demokrasi, mengulas isu-isu kritis seperti krisis hutan dan perampasan ruang pesisir. Ia menekankan perlunya perlindungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2023.

Ketua Umum UKM Maharipal, Muh Abdul Rouf Fansuri, mengapresiasi kehadiran peserta dari berbagai kalangan, termasuk pegiat alam bebas, aktivis lingkungan, pengacara, jurnalis, dan organisasi kemahasiswaan. Acara ini diharapkan menjadi platform untuk diskusi dan pertukaran pengalaman guna memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan hidup dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.****

Source: MELDA
Tags: Diskusi Lingkungan HidupPeraturan MA No. 1 Tahun 2023UIN Raden Intan LampungUKM Maharipal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pj. Bupati Pringsewu Hadiri Pertemuan Presiden di Istana Garuda IKN

Next Post

Pekon Sidodadi: Optimalisasi Dana Desa untuk Peningkatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Related Posts

Uncategorized

Rooster Bet Casino Play Now Get Started

Feb 18, 2026
Uncategorized

Ideal Online Slot Machine Gambling Establishment: Your Overview to the Ultimate Video Gaming Experience

Feb 17, 2026
Uncategorized

Feb 17, 2026
Uncategorized

Bob Casino Reviews Honest Feedback

Feb 17, 2026
Uncategorized

Welche Ausländische Online Casinos sind seriös und sicher für deutsche Spieler

Feb 17, 2026
Uncategorized

Online Casinos Paysafe: Direkte Einzahlung vs. Schnelle Auszahlung im Vergleich

Feb 17, 2026
Next Post
Pekon Sidodadi: Optimalisasi Dana Desa untuk Peningkatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Pekon Sidodadi: Optimalisasi Dana Desa untuk Peningkatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti Salim sebagai Cawawali

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti Salim sebagai Cawawali

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung: RMD Diunggulkan, Arinal dan Umar Terancam?

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung: RMD Diunggulkan, Arinal dan Umar Terancam?

Ketahui Mitos Tentang Menstruasi yang Masih Sering Dipercaya! Bagaimana Faktanya?

Ketahui Mitos Tentang Menstruasi yang Masih Sering Dipercaya! Bagaimana Faktanya?

Apakah Pembalut dengan Sensasi Dingin Aman Digunakan? Simak Faktanya!

Apakah Pembalut dengan Sensasi Dingin Aman Digunakan? Simak Faktanya!

banner 300250

Berita Terkini

  • Momen Talkshow dengan Shandy Aulia Kembali Disorot Publik
  • Peran Cristiano Ronaldo Diperdebatkan, Generasi Baru Siap Muncul
  • Eva Dwiana Disebut Terkait Dukungan Anggaran, SMA Siger Disorot
  • Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Ternak Asal Bandar Lampung
  • Rooster Bet Casino Play Now Get Started
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In