PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah gudang di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka berinisial ART (26), warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, ditangkap pada 10 Agustus 2024.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa ART bersama dua rekannya, AP dan RI, melakukan aksi pencurian pada Minggu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka masuk ke gudang PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) di Desa Kota Dalam dengan merusak dinding samping yang terbuat dari tripleks. Dari dalam gudang, mereka berhasil menggasak satu buah trafo las listrik, dua tabung gas ukuran 3 kg, satu bor tangan, dan satu unit serkel kayu.
“Akibat aksi ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Pihak perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Sidomulyo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sudarmaji segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Identitas dan lokasi tersangka akhirnya terungkap. Saat ditangkap di rumahnya, ART mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan untuk keperluan penyidikan.
“Tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami menerapkan pasal 363 KUHPidana dalam kasus ini,” tutup Iptu Sugiyanto.***