PANTAU LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah merampungkan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan bahwa tahapan ini berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Lampung tidak hanya fokus pada pengawasan tetapi juga pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan. Kerawanan pada tahapan Coklit yang menjadi perhatian Bawaslu Lampung meliputi prosedur Coklit yang tidak sesuai regulasi dan akurasi data pemilih,” ujar Iskardo pada Kamis (25/7/2024).
Pengawasan dilakukan secara langsung oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
“Pengawasan ini mencakup daerah terpencil dengan akses sulit, perbatasan, kepulauan, kelompok rentan seperti pemilih disabilitas dan kelompok agama yang menolak Coklit, serta pemilih yang terkonsentrasi atau terisolir seperti di pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, dan daerah tambang,” jelasnya.
Metode pengawasan yang digunakan antara lain pengawasan langsung dari awal hingga akhir masa Coklit, uji petik pada keluarga yang sudah dicoklit, dan pengawasan langsung di wilayah yang rawan pelanggaran.
“Selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Lampung melaporkan bahwa 578.371 kepala keluarga diawasi secara langsung, 676.110 kepala keluarga dilakukan uji petik, dan 40.178 kepala keluarga di wilayah potensi pelanggaran diawasi langsung,” ungkapnya.
Dari hasil pengawasan dan uji petik, ditemukan beberapa permasalahan seperti pantarlih yang tidak menempel stiker pada keluarga yang sudah dicoklit, menempel stiker pada keluarga yang belum dicoklit, melimpahkan tugas kepada orang lain, terlibat dalam partai politik, serta kesalahan administrasi dalam penggunaan stiker dan formulir. Selain itu, terdapat pemilih yang tidak mau dicoklit atau tidak ditemukan.
Bawaslu Lampung telah memberikan 526 saran perbaikan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh PPK di masing-masing wilayah.
“Permasalahan yang menjadi perhatian khusus meliputi potensi TPS dengan kelebihan pemilih di beberapa kabupaten, pemilih yang tidak ditemukan atau tidak dikenali di Kabupaten Tanggamus, dan kelalaian dalam pelaksanaan Coklit di Kabupaten Mesuji,” kata Iskardo.
Untuk mewujudkan pemilihan yang kondusif, terutama dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan. Strategi tersebut meliputi penerbitan surat imbauan kepada KPU dan stakeholder terkait, pemetaan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakter wilayah, fokus pada kepatuhan prosedur dan isu krusial, memberikan saran perbaikan, mengedukasi dan mempublikasikan kerja pengawasan, serta mendirikan posko aduan masyarakat.
“Bawaslu Lampung juga terus mengintensifkan pelaksanaan patroli kawal hak pilih untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan proses pemilihan berjalan transparan serta adil,” pungkasnya.***