PANTAU LAMPUNG – Ir. Suaidi, M.M., resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus oleh Penjabat Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, pada Senin, 22 Juli 2024. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Tanggamus.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus No. 800.1.3.3/752/43/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus. Proses ini juga mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022.
Surat Penunjukan dari Pj. Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/VI.04/2024 tertanggal 19 Juli 2024, juga mendasari pengangkatan ini. Ir. Suaidi, M.M., sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Dr. Ir. Mulyadi Irsan menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran Sekretaris Daerah dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan, membina hubungan kerja, serta berfungsi sebagai koordinator, regulator, fasilitator, evaluator, dan motivator dalam organisasi pemerintahan.
“Sekretaris Daerah harus mampu menjalankan berbagai fungsi, mulai dari koordinasi antar OPD hingga penjaminan kepatuhan terhadap peraturan. Kami berharap Ir. Suaidi, M.M., dapat memberikan kontribusi yang besar untuk memajukan Kabupaten Tanggamus,” ujar Pj. Bupati.
Acara pelantikan dihadiri oleh Forkopimda, Inspektur, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Dharmawanita, Kepala BNN, Kepala Lapas, Kepala Rutan, serta perwakilan dari KPU, Bawaslu, Kemenag, BPN, kepala OPD, camat se-Tanggamus, dan jajaran pegawai Pemkab Tanggamus.***