ANALISA
PANTAU LAMPUNG–Bawaslu perlu mewaspadai Pilwakot Bandar Lampung 2024 rentan keberpihakan ASN terhadap calon tertentu.
Indikasi ini menguat menyusul adanya sejumlah indikasi yang mengarah pada keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Bandar Lampung pada calon tertentu.
Bahkan, pada Pileg 2024 lalu juga terdapat sejumlah temuan yang mengarah adanya upaya perangkat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk mempengaruhi pemilih.
Indikasi adanya keberpihakan ASN terhadap calon tertentu juga terjadi pada Pilwakot Bandar Lampung periode sebelumnya yakni tahun 2020.
Di sisi lain, upaya pengawasan dan penindakan dari perangkat pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu dianggap masih amat minim.
Oleh karena itu, selain mengandalkan fungsi pengawasan yang optimal dari Bawaslu, masyarakat Kota Bandar Lampung juga perlu ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap upaya-upaya untuk mempengaruhi pemilih yang dilakukan oleh aparatur negara.
Selain itu, masyarakat Kota Bandar Lampung juga tak perlu takut dan tak perlu khawatir untuk melaporkan jika menemukan adanya keberpihakan ASN pada Pilwakot Bandar Lampung.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi proses pilkada serentak tahun 2024 khususnya di Kota Bandar Lampung adalah untuk memperoleh pemimpin yang berkualitas yang benar-benar punya visi untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandar Lampung.***