PANTAU LAMPUNG – Polisi Sektor Jati Agung dari Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan terhadap pelaku, AIM (24 tahun), dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika ia ditemukan bersembunyi di dalam rumahnya sendiri.
AIM terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun V Desa Rejomulyo. Menurut keterangan Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, pelaku memasuki rumah korban, Ebit Irawan, dengan cara mendongkel pintu jendela kamar. Dalam peristiwa tersebut, AIM berhasil mencuri berbagai barang berharga seperti TV LED 32 inci, speaker aktif merk Polytron, BPKB sepeda motor Honda CBR, BPKB dan STNK Yamaha Vega, kunci serep mobil Daihatsu Terios, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- dari dompet korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 3.600.000,- dan telah melaporkan insiden ini kepada Polsek Jati Agung. Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi 1 unit TV LED, 2 unit speaker aktif merk Polytron, 1 buah linggis, dan 1 pasang sepatu kulit.
AIM dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa menghadapinya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.***