PANTAU LAMPUNG–Mendekati hari raya Idul Adha, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban. Berikut adalah tiga golongan yang secara tradisional memiliki hak untuk menerima bagian dari daging kurban tersebut:
1. Shohibul Kurban: Merujuk kepada mereka yang menyediakan hewan kurban. Mereka berhak mendapatkan bagian dari daging kurban yang mereka sumbangkan, yakni sepertiga dari keseluruhan daging.
2. Lingkungan Terdekat: Termasuk dalam golongan ini adalah tetangga, kerabat, dan sahabat yang dekat dengan penyumbang kurban. Meskipun mereka mungkin termasuk dalam kategori mampu secara ekonomi, mereka tetap berhak menerima bagian dari daging kurban sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian sosial.
3. Golongan Fakir Miskin: Merupakan golongan yang paling utama dalam pembagian daging kurban. Para fakir miskin ini menerima prioritas utama sebagai bentuk pemberdayaan sosial dalam masyarakat Muslim.
Proses ini diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa manfaat dari kurban dapat dirasakan oleh yang membutuhkan sekaligus memberikan nilai pahala yang besar bagi penyumbang kurban. Dalam praktiknya, Muslim yang berkurban juga dapat menerima bagian dari daging kurban mereka sendiri, yang sesuai dengan ajaran keadilan dan nilai-nilai solidaritas dalam agama Islam.***