PANTAU LAMPUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan kebijakan baru terkait batas daya listrik maksimal yang harus dipatuhi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tetap memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kemensos untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Para petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diinstruksikan untuk aktif memantau penerapan kebijakan ini.
Penetapan batas daya listrik maksimal bagi setiap KPM diharapkan dapat memudahkan dalam menilai kelayakan penerima bansos.
Aturan ini berlaku bersamaan dengan ketentuan lain yang mengatur penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.
Namun, aturan ini tidak diberlakukan bagi KPM yang tinggal di kontrakan atau kost, hanya bagi mereka yang memiliki hunian tetap.
Berikut adalah batas daya listrik maksimal yang harus dipenuhi setiap KPM untuk tetap memenuhi syarat sebagai penerima bansos:
1. Rumah KPM dengan daya listrik lebih dari 2.200 VA akan kehilangan status sebagai penerima bansos.
2. Rumah KPM dengan daya listrik antara 450 VA hingga 1.300 VA tetap memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial sehingga tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.***