PANTAU LAMPUNG – Korlantas Polri telah mengumumkan bahwa SIM C1 sekarang wajib dimiliki oleh pengendara 6 merek motor tertentu.
Penerbitan SIM C1 ini mengharuskan pemilik kendaraan dengan mesin motor sesuai kriteria untuk mengganti SIM mereka.
Meskipun baru diterapkan, Polri memberikan kelonggaran kepada pemilik 6 merek motor ini untuk melakukan penggantian SIM.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Proses penerbitan SIM C1 akan melibatkan uji lapangan dan ujian teori untuk menilai kelayakan pengendara.
Berikut adalah daftar lengkap 6 merek motor yang memerlukan SIM C1:
1. Yamaha TMAX DX
2. Honda X-ADV
3. BMW C 400 X
4. BMW C 400 GT
5. Vespa GTS Super Tech 300
6. Max SYM 400i
Dengan berlakunya aturan ini, pengendara yang menggunakan salah satu dari 6 merek motor ini dan tidak memiliki SIM C1 akan dikenai sanksi tilang.***