PANTAU LAMPUNG – Muncul pertanyaan mengenai berapa potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji Rp2,7 juta per bulan, terutama bagi mereka yang berada di bawah ambang batas tersebut.
Meskipun belum sepenuhnya diberlakukan dan menjadi sumber polemik, banyak pekerja yang ingin memahami dengan lebih jelas bagaimana besaran potongan Tapera dalam skenario gaji Rp2,7 juta.
Gaji Rp2,7 juta merupakan standar Upah Minimum Kota Bandar Lampung yang berlaku saat ini. Namun, besaran potongan Tapera dapat bervariasi tergantung pada mekanisme potongan yang diterapkan.
Dalam prinsipnya, potongan tersebut adalah sebesar 2,5 persen dari total gaji pekerja, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang baru disahkan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jumlah potongan dapat sedikit berbeda jika gaji bulanan tidak bulat Rp2,7 juta.
Dengan mengacu pada persentase potongan sebesar 2,5 persen, maka potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji Rp2,7 juta dapat dihitung sebagai berikut:
Gaji Rp2.716.497 x 2,5% = Rp67.912, atau hampir Rp68 ribu yang akan dipotong dari gaji pekerja setiap bulannya sebagai iuran Tapera.***