PANTAU LAMPUNG – Banyak pekerja menyuarakan ketidakpuasan terhadap penerapan potongan Tapera. Namun, muncul pertanyaan serius: Apakah ada konsekuensi jika pekerja menolak dipotong gajinya untuk Tapera?
Pertanyaan ini mengemuka karena masih banyak pekerja yang merasa gajinya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Beberapa di antaranya bahkan sudah memiliki rumah sendiri dan tidak membutuhkan kredit perumahan.
Namun, apakah ada sanksi jika pekerja menolak potongan gaji untuk Tapera? Jawabannya ternyata ada, baik untuk pekerja maupun perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurut Pasal 55, pekerja yang melanggar aturan mengenai Tapera dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi administratif. Sanksi tersebut juga berlaku bagi pekerja mandiri yang menolak membayar iuran Tapera.
Sementara itu, perusahaan yang melanggar aturan juga akan mendapat sanksi, mulai dari denda sebesar 0,1 persen dari total potongan Tapera yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.
Ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap potongan gaji untuk Tapera bukanlah pilihan tanpa konsekuensi. Kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan, diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran program Tapera dan kepentingan bersama.***