PANTAU LAMPUNG – Pertanyaan mengenai apakah tenaga honorer yang sudah terdata akan langsung diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi dan lingkungan pendidikan.
Berita terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan angin segar bagi para tenaga honorer. BKN telah mengeluarkan siaran pers dengan nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 pada tanggal 18 April 2024 yang memberikan penjelasan mengenai status tenaga honorer.
Proses Pendataan Non-ASN
Pendataan tenaga Non-ASN telah diselesaikan pada bulan Oktober 2022, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018. PP ini menetapkan bahwa status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, tenaga honorer di lingkungan pemerintah tidak akan ada lagi, digantikan oleh PPPK dan PNS.
Jumlah Tenaga Honorer yang Terdata
Menurut data dari BKN, sekitar 2,3 juta tenaga honorer telah terdata dalam database mereka. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 ribu orang telah diangkat menjadi ASN setelah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Sementara itu, sekitar 1,6 juta tenaga honorer masih berstatus honorer dan menunggu kesempatan untuk mengikuti seleksi CASN berikutnya.
Peluang Menjadi ASN
Bagi tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN, peluang untuk diangkat menjadi ASN sangat besar. Meski demikian, proses pengangkatan tersebut tetap harus melalui seleksi CASN, sehingga tidak serta merta mereka langsung diangkat tanpa melalui prosedur seleksi yang berlaku.
Ketentuan ini memberikan harapan besar bagi para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Dengan adanya regulasi dan proses pendataan yang jelas, diharapkan seluruh tenaga honorer dapat bertransisi menjadi ASN dengan adil dan transparan.
Penutup
Perkembangan terbaru ini merupakan langkah positif bagi tenaga honorer di Indonesia. Dengan mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan, tenaga honorer yang sudah terdata di BKN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Masyarakat, khususnya tenaga honorer, diharapkan terus mengikuti informasi resmi dari BKN dan mempersiapkan diri untuk seleksi CASN yang akan datang***