PANTAU LAMPUNG – Penetapan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) melalui Peraturan Presiden (Perpres) diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap investasi di sektor kelautan dan perikanan, yang pada gilirannya akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Lampung, Kusaeri Suwandi, dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Barat Sumatera di Aula Kantor UPT BPPMHKP Lampung, Kamis, 30 Mei 2024.
Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) mengenai kawasan antarwilayah harus segera ditetapkan, ujar Kusaeri.
Kusaeri menjelaskan bahwa penetapan rencana zonasi kawasan antarwilayah diperlukan sebagai acuan dalam proses pemberian izin usaha. Kawasan antarwilayah yang meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi wajib disusun rencana zonasinya dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Kami sebagai nelayan yang berdomisili dan mencari ikan di kawasan laut barat Sumatera mendorong agar RZ KAW Laut Barat Sumatera segera diselesaikan, agar pemanfaatan ruang antarwilayah dapat optimal dan dapat kita lakukan, imbuh Kusaeri.
Kusaeri menambahkan bahwa saat ini pemerintah sudah memiliki rencana zona kawasan dengan pola pemanfaatan yang telah ditetapkan, termasuk konservasi dan area yang diperbolehkan bersyarat.
Lebih lanjut, Kusaeri menekankan bahwa penyusunan rencana zonasi menjadi sangat prioritas dan mendesak karena berfungsi sebagai acuan dasar dalam proses pemberian izin usaha. Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan usaha, yang merupakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.
Dengan kata lain, tanpa rencana zonasi di laut, kegiatan usaha dan non-usaha di laut akan terhambat, pungkasnya.***