PANTAU LAMPUNG —Pemerintah telah menetapkan setidaknya 2 kategori ASN yang tidak dapat menerima gaji ke-13 lengkap, beserta alasannya.
Penetapan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Bagi ASN atau TNI/Polri yang termasuk dalam 2 kategori ini, diminta untuk memahami ketentuan tersebut.
Alasan kedua kategori ASN yang tidak bisa menerima gaji ke-13 ini pada dasarnya bukan karena adanya masalah atau kendala lainnya.
Namun, dalam Pasal 5 peraturan tersebut dijelaskan secara terperinci jenis dan alasan mengapa kedua kategori ini tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai bulan depan.
Berikut adalah 2 kategori ASN yang tidak dapat menerima gaji ke-13 lengkap beserta alasannya:
1. ASN yang Sedang Melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Menurut Pasal 5, ASN yang sedang melakukan cuti di luar tanggungan negara atau cuti dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.
2. ASN atau TNI/Polri yang Sedang Dalam Penugasan di Dalam atau Luar Negeri
Kategori kedua adalah ASN atau TNI/Polri yang sedang dalam penugasan dari instansinya baik di dalam maupun di luar negeri. Gaji ke-13 bagi mereka diserahkan oleh instansi tempat mereka berasal.
Bagi ASN, TNI/Polri yang tidak termasuk dalam dua kategori tersebut, tetap berhak menerima gaji ke-13.***