PANTAU LAMPUNG – Pasca merebaknya isu terkait kemungkinan penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini muncul penjelasan terkait jadwal pencairan gaji ke-13 beserta tunjangannya.
Informasi ini menepis keraguan terhadap kabar yang sempat menghebohkan, terutama terkait pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang dikabarkan akan menghentikan pembayaran gaji ke-13.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024, dijelaskan secara detail mengenai mekanisme pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Berikut adalah jadwal resmi pencairan gaji ke-13 PNS lengkap dengan besaran gaji dan tunjangannya:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok PNS tahun 2024 terbagi dalam beberapa golongan, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.
2. Tunjangan Keluarga
Besaran tunjangan suami/istri dan anak masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan ini diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Besaran tunjangan pangan disesuaikan dengan golongan PNS, diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Mekanisme dan besaran tunjangan kinerja PNS diatur oleh Peraturan Presiden, yang berbeda-beda antar masing-masing Kementerian/Lembaga.
Dengan demikian, penjelasan rinci terkait jadwal dan besaran gaji ke-13 PNS serta tunjangannya memberikan gambaran yang jelas bagi para ASN dan penerima tunjangan terkait pembayaran yang akan dilakukan.***