PANTAU LAMPUNG – Terdapat enam cara cepat untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online yang perlu diketahui.
Dalam konteks integrasi NIK dengan NPWP, pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga tanggal 30 Juni 2024. Namun, bagi yang mengalami masalah terkait NIK seperti lupa atau kehilangan, terdapat enam cara cepat untuk melakukan pengecekan NIK secara online yang dapat dilakukan.
Dengan adanya cara cepat cek NIK secara online ini, masyarakat tidak perlu repot harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara langsung. Tujuannya adalah agar akses untuk memperoleh informasi NIK dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, mengingat pentingnya NIK dalam berbagai aspek.
Berikut adalah enam cara cepat untuk melakukan pengecekan NIK secara online yang perlu diketahui:
1. Melalui Email Dukcapil Kemendagri: Kirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format NIK Nama_Lengkap Nomor_Kartu_Keluarga Nomor_Telp Keluhan. Tunggu balasan paling lambat 24 jam untuk mengetahui hasil pengecekan NIK.
2. Melalui Media Sosial Dukcapil Kemendagri: Gunakan akun resmi Dukcapil Kemendagri di platform media sosial seperti Twitter, Facebook, atau Instagram @dukcapilkemendagri.
3. Melalui SMS Dukcapil Kemendagri: Gunakan format Cek#KTP NIK lalu kirim ke nomor 0815-3636-9999.
4. Melalui WhatsApp Dukcapil Kemendagri: Kirimkan pesan lengkap dengan data diri ke nomor WhatsApp Kemendagri di 0813-2691-2479.
5. Melalui Website Resmi Kemendagri: Kunjungi website resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/, pilih menu e-KTP, dan isi NIK yang dimiliki. Jika nomor KTP tersebut valid, akan muncul data lengkap sesuai dengan KTP.
6. Melalui Call Center Dukcapil Kemendagri: Hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telepon 1500-537.***