PANTAU LAMPUNG – Kabar gembira bagi para guru, khususnya bagi mereka yang termasuk dalam dua kategori tertentu. Guru yang memenuhi kriteria ini berkesempatan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu.
Namun, tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan ini. Terdapat klasifikasi tertentu yang menjadi standar bagi tenaga pendidik untuk memperoleh tunjangan tambahan ini. Tunjangan ini berlaku untuk guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.
Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran para guru. Selain itu, dengan tambahan tunjangan ini, diharapkan daya beli para guru untuk memenuhi kebutuhan keluarga juga meningkat, terutama mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kategori Guru yang Berhak Mendapat Tunjangan Tambahan Rp900 Ribu:
1. Guru ASN Kemenag
2. Guru ASN di daerah
Tunjangan tambahan ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Salah satu poin dalam peraturan ini menyebutkan tentang satuan biaya uang makan bagi PNS serta TNI/POLRI yang mendapatkan uang lauk pauk.
Detail Tunjangan Tambahan:
– Guru ASN Kemenag: Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Agama.
– Guru ASN di daerah: Guru ASN di daerah yang tunjangannya diatur secara khusus dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwali) terkait pemberian tunjangan uang makan ASN.
Dengan adanya tunjangan tambahan ini, pemerintah berharap dapat mendukung kesejahteraan guru dan mendorong semangat mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.***