PANTAU LAMPUNG – Kementerian Keuangan telah menaikkan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024 ini, mengikuti keputusan PMK Nomor 49 Tahun 2023 untuk PNS golongan I sampai IV. Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan kenaikan ini.
Tunjangan yang diterima PNS terdiri dari dua jenis, yakni tunjangan makan dan tunjangan daya tahan tubuh. Tunjangan daya tahan tubuh ini akan berbeda-beda setiap provinsi, dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan tubuh para PNS.
Besaran tunjangan uang makan untuk daya tahan tubuh PNS bervariasi, seperti yang tertera berikut:
– Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau: Rp19.000 per hari.
– Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan sejumlah provinsi lainnya: Rp19.000 per hari.
– Maluku: Rp20.000 per hari.
– Maluku Utara: Rp22.000 per hari.
– Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan: Rp25.000 per hari.
Tunjangan ini dihitung selama 22 hari dalam sebulan, yang berarti PNS golongan I sampai IV akan menerima tunjangan antara Rp396 ribu hingga Rp550 ribu setiap bulannya. Perubahan ini memberikan kepastian dan kenyamanan ekstra bagi para PNS di seluruh Indonesia.***