PANTAU LAMPUNG – Warga Dusun 2, RT 08 Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur mengeluhkan pencemaran limbah yang diduga berasal dari usaha penjemuran tripang milik Aeb, Minggu, 5 Mei 2024.
Menurut sejumlah warga, dampak limbah itu sangatlah tidak ramah terhadap lingkungan, sehingga hal itu menyebabkan kondisi udara di pemukiman warga menjadi tidak sehat.
Selain menimbulkan bau tidak sedap, warga juga mengkhawatirkan akan ada dampak buruk bagi kesehatan dikarenakan kegiatan usaha memakai bahan yang diduga mengandung kimia.
Seperti yang diungkapkan Nanik, warga setempat. Ia mengaku merasa terganggu dengan bau busuk yang berasal dari pipa pembuangan limbah bocor.
Bahkan ia pun kesal karena limbah yang seharusnya dibuang ke sungai itu mengalir ke sawah miliknya.
“Cobalah diperhatikan lagi untuk pipa pembuangannya jangan sampai bocor, itu sangat merugikan saya dan keluarga, sebab limbah mengalir ke sawah. Bayangkan rumput saja bisa layu apalagi terkena manusia bisa gatal-gatal,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Agus. Kata Agus dirinya juga terkena dampak limbah tersebut dan rumahnya yang berdekatan sehingga terkadang sesak menarik nafas karena bau busuk dari limbah itu.
Agus berharap kepada pemilik usaha agar lebih memperhatikan lagi untuk pembuangan limbah.
Agus mengaku sudah pernah menyampaikan keluhan itu dari sebulan yang lalu tetapi masih tidak ada respon.
Sedangkan limbah itu sudah mengalir ke pemakaman umum warga yang melintas atau ziarah merasa terganggu dengan baunya.
Masih dari warga sekitar lingkungan, membenarkan bahwa bau limbah itu sangat mengganggu, terlebih di musim penghujan.
Pipa pembuangan limbah itu memang di aliri ke sungai, hanya saja sekarang pipa nya bocor bukannya diperbaiki malah terkesan dibiarkan masuk ke pemakaman umum padahal itu tidak ada izin lingkungannya.
Sementara itu Aeb selaku pemilik usaha mengakui bahwa usaha miliknya memang belum berizin baik lingkungan maupun dinas terkait, akan tetapi ia mengatakan pembuatan izin sedang diupayakan.