PANTAU LAMPUNG – Tim Opsnal Polsek Natar berhasil meringkus seorang pria berinisial W (29), pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial CF (14), yang mana pelaku merupakan tetangga korban.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban CF sebanyak dua kali yakni pada bulan April dan awal bulan Mei 2024 di rumah korban.
Kapolsek mengatakan perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polsek Natar pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Dari laporan tersebut, lanjut Hendra, timnya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di Dusun 2 Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Minggu, 5 Mei 2024, yang mana merupakan masih tetangga korban,” ucap Kapolsek.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku datang ke rumah korban pada saat korban sedang sendiri, kemudian pelaku memaksa korban agar menuruti kemauannya,” lanjut Kapolsek.
Pelaku, tambah Kapolsek, saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***