• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Januari 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

djadinEditordjadin
Mei 7, 2024
A A
Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG -Sebuah kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, terutama yang berjenis wakaf. Pemerintah telah mengumumkan bahwa pembuatan sertifikat tanah wakaf akan digratiskan.

Langkah penggratisan ini menjadi salah satu terobosan baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo, AHY telah menunjukkan komitmennya dengan menggratiskan pembuatan sertifikat tanah untuk jenis tertentu, khususnya tanah wakaf.

BeritaTerkait

BPN Pringsewu Gencar Sosialisasi PTSL, Warga Pekon Tambah Rejo Barat Antusias Ikut Program

BPN Pringsewu Gencar Sosialisasikan Program PTSL 2025, Kesempatan Emas Miliki Sertifikat Tanah Resmi

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama di pedesaan, agar bisa mengakses layanan pembuatan sertifikat tanah secara gratis.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada biaya apapun yang harus ditanggung oleh masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanah wakaf ini.

ADVERTISEMENT

Kementerian ATR/BPN juga mengajak para nazir dan jemaah masjid untuk aktif dalam menyebarkan informasi ini kepada masyarakat, agar lebih banyak tanah wakaf yang didaftarkan.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu dalam menata administrasi pertanahan dan tata ruang di seluruh Indonesia, sambil memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat beragama dalam melaksanakan ibadah.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: SERTIFIKAT TANAHWakaf
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dibalik Kesuksesan Drakor Lovely Runner: Perjalanan Panjang Produksi Selama 3 Tahun!

Next Post

Warga Desa Sukorahayu Lampung Timur Keluhkan Pencemaran Limbah Usaha Tripang

Related Posts

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
Bandar Lampung

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Jan 10, 2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat
Berita

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat

Jan 10, 2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026
Bandar Lampung

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Jan 9, 2026
Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung
Bandar Lampung

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Jan 9, 2026
Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja
Berita

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Jan 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru
Berita

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru

Jan 8, 2026
Next Post

Warga Desa Sukorahayu Lampung Timur Keluhkan Pencemaran Limbah Usaha Tripang

Mengupas Elektabilitas Tiga Kandidat Potensial di Pilkada Kalteng 2024

Umar Ahmad, Calon Alternatif yang Meningkatkan Relevansinya di Pilgub Lampung 2024

Polsek Natar Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kembalikan Formulir ke PAN, Fauzi: Saya Optimalkan Komunikasi Politik di Sejumlah Parpol

Cara Bayar Tol tanpa Kartu E-Toll Terbaru 2024: Lebih Praktis dengan QRIS

Cara Bayar Tol tanpa Kartu E-Toll Terbaru 2024: Lebih Praktis dengan QRIS

banner 300250

Berita Terkini

  • Safe Betting Sites in Zambia: A Comprehensive Guide
  • 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
  • DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat
  • Meilleurs conseils pour Roulette pour mobile
  • Casino Website Live Dealers Review
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In