PANTAU LAMPUNG – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 2 klasifikasi beserta besaran bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag terbaru untuk siswa Madrasah Aliyah.
Penting untuk diketahui bahwa bansos PIP yang disalurkan oleh Kemenag sama dengan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian yang berbeda.
Bagi Kemenag, bansos PIP ini ditujukan untuk siswa pada jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
Khusus untuk siswa Madrasah Aliyah, besaran bansos PIP yang diterima setiap siswa dibagi berdasarkan jenjang kelasnya masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan setiap penerima manfaat sesuai dengan tingkat pendidikannya. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin besar kebutuhan biaya yang diperlukan.
Pembagian tersebut diklasifikasikan dalam dua tingkat kelas dengan besaran berikut:
– Siswa Madrasah Aliyah atau setara kelas 10 dan 12 akan menerima Rp900 ribu.
– Siswa Madrasah Aliyah atau setara kelas 11 akan menerima Rp1,8 juta.
Demikianlah, dua klasifikasi dan besaran bansos PIP Kemenag yang perlu dipahami oleh orang tua siswa penerima manfaat di Madrasah Aliyah.***











